1.
Miftahul Jannah. Pertanggungjawaban Pidana Advokat Yang Melakukan Penyuapan Dalam Proses Pemberian Jasa Hukum Di Pengadilan . JISS [Internet]. 2020 Sep. 21 [cited 2026 Apr. 21];1(02):100-8. Available from: https://www.jiss.publikasiindonesia.id.solusipublish.com/index.php/jiss/article/view/16